Skip to main content
Pemberantasan

Press Release Pengungkapan Kasus 2020

Dibaca: 13 Oleh 20 Jan 2020November 7th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Kasus 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Senin, 20 Januari 2020 Kepala BNN Provinsi Bali bersama Kepala Bidang Pemberantasan melakukan press release pengungkapan kasus pada bulan Januari 2020.

*A. JARINGAN LAPAS KARANGASEM*
Jaringan Peredaran Gelap narkotika yang dikendalikan dari Lapas kelas IIb Karangasem. Pengungkapan ini dimulai dengan penagkapan thd 4 ( empat ) orang tersangka di Jl. Cempaka Permai Selatan No. 1 Kamar Kos No. 4, Lingk. Tegal Dukuh, Br. Penamparan, Desa Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada hari Sabtu , tanggal 11 Januari 2020 Dengan barang bukti 2 plastik klip yang didalamnya berisi keristal bening diduga narkotika jenis methampetamine dengan berat total 62,49 (enam puluh dua koma empat sembilan) gram Brutto atau 57,47 (lima puluh tujuh koma empat tujuh) gram Netto.

Kemudian team melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Karangasem agar dilakukan pengamanan terhadap Kadek Rusdi saat itu juga. Setelah mendapatkan konfirmasi dari Lapas Kelas II B Karangasem bahwa Kadek Rusdi dan alat komunikasinya telah diamankan maka team melakukan bon terhadap napi tersebut dan membawanya beserta tersangaka yang lainnya ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan.
PASAL YANG DITERAPKAN
Pasal 114 Atau Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*B. JARINGAN MEDAN*
Berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara telah melakukan pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman (expedisi), Di pinggir Jalan Tanah Barak, di areal parkir ENSO Japanese Dining, Br. Canggu, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab Badung dan Kamar No 3, Rumah Kost yang beralamat di Jalan Tanah Barak No 51, Br. Canggu, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab Badung pada hari Kamis , Tanggal 16 Januari 2020
Dengan Barang Bukti 50 (Lima Puluh S) paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan berat total 30.392,82 (tiga puluh ribu tiga ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh dua gram brutto atau 27.977, 15 (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma lima belas gram netto dan 3 (tiga) paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan dengan berat total 1.267,92 gram brutto atau 1.218,02 gram netto.
PASAL YANG DITERAPKAN
Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#bnnpbali
#cegahnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel