
PENGUNGKAPAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA BNN PROVINSI BALI
Pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2016 sekitar Pukul 01.00 Wita, Team Operasional Bidang Pemberantasan BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka Septyana Sari di pinggir jalan Suradipa tepatnya di samping Puskesmas Pembantu Peguyangan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika di dalam bungkus rokok yang diletakkan di dashboard kiri sepeda motor tersangka. Selanjutnya tersangka serta barang bukti tersebut di atas dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika.
Adapun barang bukti yang disita :
a. Satu paket narkotika diduga sabu dengan berat 1,59 gram bruto atau 0,25 gram netto
b. Satu unit sepeda motor Beat warna putih dengan plat nomor DK 4917 EF
c. Satu unit handphone warna hitam merek OPPO
d. Satu buah bungkus rokok Amild
#stopnarkoba
#bnnpbali
#cegahnarkoba