Skip to main content
Pemberantasan

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS BNNP BALI SELAMA BULAN FEBRUARI SAMPAI MARET 2019

Dibaca: 57 Oleh 14 Mar 2019November 7th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS BNNP BALI SELAMA BULAN FEBRUARI SAMPAI MARET 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH didampingi  Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Nyoman Sebudi menggelar press release terkait pengungkapan kasus BNN Provinsi Bali selama 2 bulan terakhir pada Hari Rabu(13/03) pukul 10.00 wita bertempat di Kantor BNNP Bali.

Berikut data tersangka yang diamankan beserta barang bukti.

1. Sabtu, 23 Pebruari 2019
TKP : JALAN TEGEH SARI KEC. KUTA,KAB. BADUNG pukul 19.00 wita
Tersangka (PH), 29 tahun, laki –laki, swasta, Warga Negara Indonesia.
PH menggunakan pertama kali tahun 2018. dengan Barang Bukti :  2 (dua) paket shabu dengan rincian 0,97 Gram Brutto atau 0,76 gram Netto dan 0,95 gram Brutto atau 0,73 gram Netto dan Terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Minggu,24 Pebruari 2019
TKP : Jalan Suradipa – Jalan Astasura, Denpasar pukul 01.00 wita
Tersangka (FB), 21 tahun, perempuan, belum bekerja pengguna shabu sejak 2013. dengan Barang Bukti 1 plastik shabu (Metamfetamina) dengan berat 1,59 gram Brutto atau 0,25 gram netto dan Terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Sabtu,2 Maret 2019
TKP : Jln Gunung andakasa, Denpasar pukul 11.30 wita
Tersangka (AN), 25 tahun, laki – laki, tukang tato pengguna shabu sejak Januari 2019 dengan Barang Bukti 6 ( enam ) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dengan berat total 0,59 netto dan Terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

4. Sabtu,9 Maret 2019
TKP : Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 15.00 wita
Tersangka (MI), 23 tahun, laki – laki, mahasiswa dan (MD), 28 tahun, laki – laki, buruh dengan barang bukti, (tersangka MI)
– 1 paket sabu (Metamfetamina) dengan berat 236,70 gram Brutto atau 233,45 gram netto.
– 1 paket yang diduga sabu (Metamfetamina) dengan berat 260,36 gram Brutto atau 257,11 gram netto. dan (Tersangka MD )
– 1 paket sabu (Metamfetamina) dengan berat 255,87 gram Brutto atau 252,62 gram netto.
– 1 paket sabu (Metamfetamina) dengan berat 255,26 gram Brutto atau 252,01 gram netto. Total barang bukti sabu yaitu 1.008,19 gram Brutto atau 998,19 gram netto.

Modus yang digunakan MI dan MD yaitu sabu disembunyikan pada bagian bawah sandal.
MI dan MD berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Bali dengan upah 50juta per sekali antar dan yang kedua baru dibayar 7 juta untuk akomodasi.
Terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan GUS MAS (GM), 22 tahun, laki – laki.
BB :
– Total sebanyak 105 (seratus lima) butir tablet / pil warna merah muda diduga narkotika berupa MDMA (ekstasi) dengan berat keseluruhan 37,52 (tiga puluh tujuh koma lima dua) gram Netto. Terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#stopnarkoba

#bnnpbali

#cegahnarkoba

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel