Skip to main content
Pemberantasan

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SHABU DAN EKSTASI JARINGAN LAPAS DI BALI

Dibaca: 11 Oleh 09 Mar 2020November 7th, 2020Tidak ada komentar
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SHABU DAN EKSTASI JARINGAN LAPAS DI BALI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Senin 9 Maret 2020 Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis Shabu dan Ekstasi dengan barang bukti Matamfetamina sebanyak 1.791,23 gram netto dan MDMA sebanyak 741 butir pil.

Adapun susunan acara sebagai berikut :

  • Pengujian barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh tim uji Labfor Polda Bali
  • Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali memberikan sambutan sekaligus press release kepada wartawan terkait kegiatan pemusnahan dmn pemusnahan pada hari ini milik tersangka Ikaria Suci Rahmadhani dan tersangka Putri Sinta Liliana yg merupakan jaringan Lapas di bali dengan bb Matamfetamina sebanyak 1.791,23 gram netto dan MDMA sebanyak 741 butir pil.
  • Kegiatan pemusnahan yang diawali oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi beserta undangan dan disaksikan oleh Tersangka.
  • Penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel