Dalam Rangka Akselerasi penyebarluasan informasi bahaya narkoba serta menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2018, Pengadilan Negeri Tabanan melaksanakan giat bersih narkoba melalui test urine kepada seluruh Hakim dan ASN PN Tabanan dengan jumlah keseluruhan 52 orang yang dibagi giat hari senin dan selasa 20-21 Mei 2019, dimana PN tabanan juga sudah membuat SKEP Relawan yang tujuannya mewujudkan lingkungan kerja yang sehat bersih dari penyalahgunaan Narkoba, dimana bidang P2M BNNP Bali memanfaatkan moment giat test urine yang sedang berlangsung, di PN Tabanan.
Himbauan untuk selalu meningkatkan komunikasi dalam keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba mulai dari keluarga dan lingkungan sekitar dan selalu melakukan kegiatan yang positif serta tegas menolak segala bentuk ajakan untuk tidak terlibat dalam penyalagunaan narkoba, selalu menjadi mitra BNN dalam penyebarluasan informasi ini kepada keluarga, teman dan masyarakat