Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 11 Oleh 29 Mei 2019November 7th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kepala BNN Provinsi Bali membuka sekaligus memberikan informasi kepada undangan dan para wartawan terkait kegiatan pemusnahan bahwa pemusnahan hari ini merupakan hasil penangkapan periode April s.d Mei yang disita dari tersangka I MADE TEGUH KURI RAHARJA dengan barang bukti narkotika berupa MDMA ( Extasi) sebanyak 472 butir. Tersangka ACH MUSTOFA CS barang bukti narkotika berupa Metamfetamina (shabu) seberat total 876,92 gram. Tersangka IWAN BORIS MARBUN CS barang bukti Narkotika golongan I jenis tanaman berupa Ganja sebanyak 373,71 gram. Tersangka KOMANG SUDARMA barang bukti berupa MDMA ( Extasi) sebanyak 972 butir dan Metamfetamina (Shabu) sebanyak 281,09 gram. Tersangka MR. PRAKOB SEETASANG  barang bukti Narkotika berupa Metamfetamina (Shabu) dengan berat keseluruhan 408,65 gram. Tersangka MR. ADISON PHONLAMAT barang bukti berupa Metamfetamina (Shabu) dengan berat keseluruhan 431,16 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1997,82 gram Metafetamina ( Shabu ), 1.444 butir MDMA ( ekstasi ) dan 373,71 gram Ganja.

Sebelum proses pemusnahan selanjutnya Proses Pemeriksaan Dan Pengujian Kembali Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan Oleh perwakilan Laboratorium Forensik Polda Bali. Pengujian yang dilakukan terhadap sample barang bukti dan terbukti positif narkotika yang selanjutnya dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti yang akan dilakukan di halaman kantor BNN Provinsi Bali yang secara simbolis dimulai oleh Kepala BNN Provinsi Bali Dan selanjutnya para saksi yang hadir.

 

#stopnarkoba

#bnnpbali

#cegahnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel