Skip to main content
Pencegahan

Sosialisasi Bahaya Narkoba di Pengadilan Negeri Tabanan kelas I b

Dibaca: 6 Oleh 20 Mei 2019November 7th, 2020Tidak ada komentar
Sosialisasi Bahaya Narkoba di Pengadilan Negeri Tabanan kelas I b
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Guna memenuhi permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan dan Sosialisasi Tentang Narkotika pada Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB, (20/05) Kabid P2M BNNP Bali AKBP. I Ketut Suandika, SH. MH menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini. Semua elemen masyarakat tidak lepas dari ancaman narkotika, karena sudah tidak ada batasan di profesi (pekerjaan) ataupun umur, sehingga Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) saat ini terus digencarkan, sedemikian gencarnya pencegahan ini jika tidak dibarengi dengan saling bekerjasama tidak akan menemukan keberhasilan, maka dari itu diperlukan kesadaran semua pihak untuk ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Kejahatan Narkotika sudah menyebar luas di Indonesia, Seluruh lapisan masyarakat tidak lepas dari incaran para bandar dan pengedar Narkoba tanpa padang umur, pekerjaan/profesi, bahkan telah  menyasar kalangan anak-anak. Daya rusak narkoba lebih serius dibandingkan korupsi dan terorisme, karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan untuk sembuh. Jumlah penduduk Indonesia yang besar menjadikan potensi pasar penyebaran Narkoba. Jaringan Internasional yang beroperasi di Indonesia selalu mencari modus baru, serta memperluas wilayah peredaran dengan mobilitas yang tinggi. Ungkap Kabid P2M BNNP Bali.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel