
Dalam rangka penerapan PP 17 tahun 2020 perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN dan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara penugasan PNS pada instansi pemerintah dan diluar instansi pemerintah, BNNP Bali menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis terkait ASN penugasan di BNN Provinsi Bali dan BNNK jajaran. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen. Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, SH., yang dihadiri oleh Kabag Umum, para Kabid, Ka. BNNK jajaran, Kabid Pengembangan & Supervisi Kepeg. BKN Denpasar, Kabid Penilai Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Buleleng, Kabid Pengembangan BKPSDM Tabanan, Kabid Data dan Diklat BKPSDM Gianyar, Kabid Mutasi Promosi dan BKPSDM Klungkung, dan Kabid Pengembangan BKPSDM Karangasem.
Dalam kegiatan ini Kepala BNNP Bali menyampaikan perihal kondisi personil BNNP Bali/BNNK jajaran, dimana personil penugasan BNNP Bali dan jajaran berjumlah 34 orang, dan personil yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota adalah personil yang berintegritas dan berdedikasi penuh di BNNP Bali dan jajaran. Selain itu perlu adanya koordinasi antara kepala satuan kerja masing2 dengan pembina kepegawaian di masing2 kabupaten/kota, serta pegawai penugasan harus selalu memantau perkembangan kepegawaian di instansi asal serta BKPSDM kabupaten satuan kerja.
BNNP Bali juga mengundang Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepeg. BKN Denpasar, I Ketut Buana, SE., M.Si., Ak., CA., yang memberikan informasi mendalam terkait penarikan PNS yg sedang menjalani penugasan, perpanjangan penugasan PNS yg sedang menjalani penugasan di satker masing2, serta ketentuan peralihan PNS DPK/alih status.