
1. Pengungkapan Kasus T.P Narkotika Jaringan Malaysia – Bali
Pada Tanggal 14 Oktober 2020
Menindaklanjuti informasi dari Bea dan Cukai Soekarno Hatta melalui Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT terkait adanya dugaan pengiriman narkotika berupa Metamfetamina (shabu) kepada seseorang di daerah Kuta Kab. Badung, petugas berhasil menangkap RD dengan Barang Bukti 1 buah paket / kemasan plastik berisi Metamfetamina (shabu) dengan berat 98,82 gram diaeral parkir minimarket, jl. By Pass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pengungkapan Kasus T.P Narkotika Jaringan Lapas
Pada Tanggal 08 November 2020
Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan akan adanya transaksi narkotika di sekitaran Jl. Bypass Ngurah Rai, Pedungan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan GA dan HS keduanya ditangkap di sebuah hotel dengan total barang bukti 6 paket Metafetamin (shabu) seberat 27,03 Gram. Tersangkat dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Pengungkapan Kasus T.P Narkotika Jaringan Medan – Bali – Lombok
Pada Tanggal 24 November 2020
Berdasarkan kecurigaan petugas Bidang Pemberantasan BNNP Bali yang sedang melakukan patroli bersama Kantor Bea dan Cukai Kanwil Bali terhadap tingkah laku seorang lelaki di area dalam terminal kedatangan domestik Bandar udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali. Petugas langsung mengamankan lelaki bernama Z dan WH warga asal Aceh yang tiba di Bali dari Bandara Kuala Namu Medan. Dari tangan Z dan WH, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Metafetamin dengan berat total 444,23 Gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika