
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Nyoman Sebudi,SE,SH menggelar press release terkait pengungkapan kasus BNN Provinsi Bali pada Hari Kamis (29/08/2019) bertempat di Kantor BNNP Bali.
Berikut data tersangka yang diamankan beserta barang bukti :
1. JARINGAN LAPAS
Kamis, 08 Agustus 2019 tersangka DAB (22 Thn) sebagai kurir dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu (Metamfetamina) dengan berat total 5,4 (lima koma empat) gram Brutto atau 2,38 (dua koma tiga delapan) gram netto. Kemudian team melakukan pengembangan terhadap jaringannya. Sekitar pukul 11.00 Wita, dilakukan pengamanan terhadap seorang lelaki Warga Binaan LP Klas IIA Kerobokan. YNT (42 Thn) yang berperan sebagai Pengendali dengan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merek “Samsung”
2. JARINGAN ACEH
- Minggu tgl 18 Agustus 2019 tersangka Supriyadi (33 Tahun) sebagai kurir dengan barang bukti 2 paket Methampetamine/sabhu dengan berat 500,80gram brutto atau 496,93gram netto yang disimpan dibalik sepasang sol sandal warna hitam merk Gats yang dipakai oleh Pelaku dan 1 buah Handphone merk Oppo warna putih.
- Senin tgl 26 Agustus 2019 tersangka AMR (27 Thn) sebagai kurir dengan barang bukti 2 paket Methampetamine/sabhu dengan berat 499,45 gram brutto atau 495,37 gram netto yang disimpan di dalam sol sepasang sandal warna hitam merk Gats yang dipakai oleh Pelaku dan 1 buah Handphone merk Xiaomi warna hitam.
- Rabu tgl 28 Agustus 2019 tersangka AZHARI (35 Thn) sebagai kurir dengan barang bukti 2 paket plastik bening yang masing-masing berisi diduga narkotika jenis Methampetamine/sabhu, setelah dilakukan penimbangan diketahui memiliki berat 256,33gr brutto dan 233,95gram, total berat keduanya sebesar 490,28gram brutto. masing-masing klip disimpan dibalik sepasang sol sandal warna cokelat merk ROYAL yang dipakai oleh Pelaku, 1 pasang sandal warna cokelat merk ROYAL dan 1 buah Handphone warna putih merk SAMSUNG Model SM-8109E.
- Selain itu juga pada hari Selasa tgl 27 Agustus 2019 bertempat di salah satu jasa pengiriman paket di seputaran Jalan Kargo Permai, Tim Pemberantasan BNNP Bali dibawah pimpinan Kabid Pemberantasan AKBP Nyoman Sebudi, SE, SH melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa:
1 paket berupa stereofoam putih yang dililit lak ban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat beberapa lembar pakaian dan 1 (satu) unit mesin las. Ketika dibongkar di dalam mesin las tersebut terdapat empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4.000 gram
Modus Operandi yang digunakan oleh jaringan Aceh kali ini adalah menyamarkan sabu dalam paket kiriman melalui jasa pengiriman yang menggunakan jalur darat dengan rute MEDAN – JAKARTA – BALI. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran.Total sabu yang berhasil digagalkan masuk ke Bali : ± 5. 500 gram (5,5 K