Skip to main content
Pemberantasan

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS BNNP BALI

Dibaca: 58 Oleh 23 Apr 2019November 7th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS BNNP BALI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH didampingi AKBP Nyoman Sebudi,SE,SH menggelar press release terkait pengungkapan kasus BNN Provinsi Bali  bertempat di Kantor BNNP Bali.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, mengenai dugaan adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Bali. Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika. dengan uraian sebagai berikut.

 

1. Pengungkapan Kasus tanggal 22 April 2019

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 22.10 wita dilakukan penangkapan terhadap laki-laki a.n. HALIM SANJAYA (HS)  di pinggir Jalan Pulau,Denpasar Barat, Kota Denpasar. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut petugas menemukan barang bukti berupa. 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal yang diduga shabu (metamfetamina) dengan berat total 0,69 gram netto, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 4 (empat) buah pipa kaca,  2 (dua) buah potongan karet selang warna biru, 3 (tiga) buah pipa kaca, 3 (tiga) buah potongan selang warna biru, 1 (satu) buah HP Samsung tipe A8+ warna Hitam, 1 (satu) buah HP Samsung tipe A8 warna Hitam dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda PCX.

Peran yang lakukan oleh HS adalah sebagai kurir. HS merupakan pengguna shabu dan pernah ditahan 2010 karena kasus Narkotika dan keluar tahun 2011. Terhadap tersangka HS melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Pengungkapan Kasus tanggal 23 April 2019

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari S elasaTanggal 23 April 2019  sekitar  pukul 20.50 Wita dilakukan penangkapan terhadap laki-laki  a.n. DEWA KADEK MAHAYASA (DK)  di Jalan Akasia Denpasar, Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar. Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dipakai oleh DK petugas menemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) paket sabhu dengan berat total 54, 68 gram bruto, 1 (satu) unit handphone merek “Realme”, 1 (satu) unit SPM Vario warna hitam DK 3806 ABQ, 1 (satu) lembar kartu ATM BCA, Uang tunai Rp. 500.000 dan 1 (satu) buah tas hitam merek Jingping. Peran yang dilakukan oleh DK adalah sebagai kurir

Kemudian pada pukul 00. 15 Wita, hari Rabu tgl  24 April 2019 Wita petugas juga mengamankan seorang laki-laki a.n JONI (JN) di Jalan Kakatua, Tuban, Kuta dan mengamankan barang bukti berupa: 2 (dua) paket sabhu dengan berat 1,20 gram bruto, 1 (satu) paket ekstasi dengan berat 0,56 gram bruto, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) unit HP Huawei warna gold, 1 (satu) unit HP Huawei warna hitam, 3 (tiga) buah pipa kaca, 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) kotak CDR dan 1 (satu) korek api.

Peran yang dilakukan oleh JONI (J) adalah sebagai Pengendali. JN merupakan pengguna shabu dan pernah ditahan kasus narkotika pada tahun 2018 dan keluar Pebruari 2019.

Tersangka DK dan J melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

3.  Pengungkapan Kasus tanggal 23 April 2019

Pada Hari Jumat, 26 April 2019 sekitar pukul 09.40 wita team pemberantasan BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap laki-laki a.n ACH MUSTOFA (AM) di Basseman Hotel Jalan Nakula Denpasar Bali dengan barang bukti berupa , 1 (satu) Tas warna coklat yang didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat total 003, 47 gram dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna merah.

Selanjutnya Petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap laki-laki a.n  I NYOMAN SUPARTA (NS) di kamar Hotel Jalan Nakula Denpasar Bali. Petugas menemukan 1 buah Hp dan kartu ATM BCA. Petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal  NS dan petugas menemukan 4 (empat) buah buku tahapan BCA dan 2 buah kartu ATM. Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan pengembangan terhadap orang yang akan menerima shabu tersebut dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki a.n WAYAN GUNAWAN YASA (WG) di Hotel Jalan Dewi Sri Kuta.

Peran yang dilakukan oleh AM sebagai kurir. AM merupakan pengguna shabu dan pernah ditahan karena kasus Judi pada tahun 2018 dan keluar Oktober 2018.

Peran NS  merupakan pengendali. NS merupakan pengguna shabu dan pernah ditahan 2017 kasus Narkotika dan keluar November 2018.

Peran WG adalah sebagai kurir. WG merupakan pengguna shabu dan pernah ditahan tahun 2017 kasus Narkotika dan keluar tahun 2018.

Terhadap tersangka ACH. MUSTOFA (AM), I NYOMAN SUPARTA (NS) dan WAYAN GUNAWAN YASA (WG) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#stopnarkoba

#bnnpbali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel