Berdasarkan informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN RI, BNNP Bali telah melakukan pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja jaringan Fuad, LP Kerobokan yang dikirimkan melalui jasa pengiriman (expedisi), dengan tersangka a.n BAYU TAMA PANGESTU (Residivis) dan IKHLAS Als IQBAL (Residivis).
Keduanya ditangkap di Jalan Pura Demak Gang Pura Demak II, Pemecutan Klod
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar tepatnya di depan Rumah No 17 pada 7 april 2020, dengan barang bukti 2 paket berisi Ganja dengan berat 2.013gram bruto.