
Senin, 16 November 2020 Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis Metamfetamina dan Ganja.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali memberikan sambutan sekaligus press release kepada wartawan terkait kegiatan pemusnahan dimana pemusnahan pada hari ini milik tersangka Rabindra Darmawangsa yang merupakan jaringan Malaysia – Bali dengan Barang Bukti Metamfetamina seberat 90 gram netto dan Alm. Martin Sitepu (proses penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia) yang merupakan jaringan Medan – Bali dengan Barang Bukti Ganja seberat 859,42 gram netto