
Pada hari Selasa, 11 Pebruari 2020, Bidang Pemberantasan Badan NarkotikaNasional Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis Ganja seberat 28.544,02 gram netto dihadiri oleh undangan dari instansi terkait yaitu :
1. Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali
2. Perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar
3. Perwakilan Kejaksaan Negeri Badung
4. Perwakilan Kejaksaan Negeri Denpasar
5. Perwakilan Kabid Labfor Polda Bali
6. Perwakilan Penasehat Hukum
7. Perwakilan Masyarakat Umum
Kegiatan pemusnahan yang diawali oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi beserta undangan dan disaksikan oleh Tersangka yang kemudian dilajutkan dengan Penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika