
Dalam rangka menyemarakkan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) dan upaya penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kasi Cegah BNNP Bali dan staf memberikan informasi edukasi dan pemahanan terkait P4GN kepada pegawai. Selain Badan Narkotika Nasional yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus ikut berperan aktif mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di instansi tempatnya mengabdi.
Narasumber menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
“Dalam Inpres itu, ASN diwajibkan untuk melaksanakan empat kegiatan yaitu sosialisasi, deteksi dini melalui tes urine, regulasi dan terbentuknya relawan anti-narkoba,” terangnya.
Narasumber juga mengharapkan, setelah mengetahui inti dari Inpres itu, ASN di lingkungan Pemerintah, bisa langsung ditindaklanjuti ke instansi masing-masing. Selanjutnya sosialisasi P4GN sampai ke kalangan keluarga, sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir sejak awal.