BNN Provinsi memberikan pelayanan informasi pada Mall Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Layanan yang diberikan berupa :
– informasi mengenai pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika(SKHPN)
– informasi permohonan rehabilitasi
– informasi penyuluhan P4GN
– informasi permohonan narasumber dalam memberikan sosialisasi P4GN
-menyampaikan informasi ttg layanan BNNP melalui Barcode
– dan informasi permintaan tes urin di Instansi Pemerintah dan Swasta sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.