
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH didampingi AKBP Nyoman Sebudi,SE,SH menggelar press release terkait pengungkapan kasus BNN Provinsi Bali pada Hari Minggu (05/05/2019) pukul 14.00 wita bertempat di Kantor BNNP Bali. adapun data tersangka yang diamankan beserta bb :
1. Selasa, 30 april 2019, tersanganka atas nama Iwan Boris Marbun (20) alamat jalan gatot subroto timur no 390, denpasar yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti, 1 (satu) paket ganja dengan berat total 427 gram bruto dan 1 (satu) unit handphone merek “Xiomi”
Kemudian team melakukan pengembangan untuk dapat menangkap David Purba (25). Sekitar pukul 10.00 Wita, David Purba datang ke Toko Kenanga Jaya untuk mengambil paket tersebut diatas dari Boris. Dilakukan penangkapan terhadap David saat dia sedang mengambil paket tersebut. Adapun barang bukti yang dibawa yaitu, 1 (satu) paket ganja dengan berat total 427 gram bruto (paket yang sama) dan 1 (satu) unit handphone merek “Samsung”. Pasal Yang Diterapkan kepada kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU no 35/2009, tentang Narkotika.
2. Sabtu, 4 Mei 2019 Penangkapan Tersangka atas nama Komang Sudarma (41) beralamat di jl. Jayagiri IX. No. 5 Denpasar yang berperan sebagai kurir ditangkap didepan Warung yang berlamat di Jl. Jayagiri 12 B, Denpsar, dengan barang bukti :
– 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi ekstasi dengan jumlah total 992 butir
– 3 (tiga) plastik klip yang berisi sabu dengan berat total 300,27 gram netto.
– 2 (unit ) handphone merek Samsung
– 1 (satu) buah buku tabungan BCA
berikut kronologis penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pada hari Jumat Tanggal 4 Mei 2019 akan ada pengiriman paket Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Surabaya ke Bali melalui travel. Team pemberantasan BNNP Bali melakukan observasi di Pelabuhan Gilimanuk dan ketika travel tersebut memasuki areal pelabuhan dilaksanakan Controlled Delivery terhadap paket tersebut.
Pada hari Sabtu tgl 4 Mei 2019 sekitar pukul 09.30 Wita, paket tersebut tiba di Jalan Jayagiri Denpasar dan diambil oleh target Target a.n. Komang Sudarma di depan warung yang beralamat di Jalan Jayagiri, Denpasar. Ketika target mengambil paket tersebut dilakukan penangkapan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam paket tersebut benar terdapat sabu dan ekstasi. tersasngka dijerat Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU no 35/2009, tentang Narkotika
#stopnarkoba
#bnnpbali
#cegahnarkoba