Rabu, 19 Agustus 2020 Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya,S.E, M.Si bersama dengan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto melaksanakan press release pengungkapan TP Narkotika yang berhasil diungkap pada tanggal 14 Agustus 2020 di Kab. Singaraja.
dapun tersangka dan bb yg direlease sbb :
1. Tersangka a.n PS, 30 tahun, Laki-laki, SD (Tdk Tamat), Tidak Bekerja, Ds. Baktiseraga Kab. Singaraja, TKP pinggir jalan tanpa nama Ds. Bungkulan Kec. Sawan Kab. Singaraja, Residivis Narkotika, MO Narkotika dikemas dalam makanan, Peran sebagai Kurir, Jaringan Lapas (MES) dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seberat 10,2gr brutto.
Kemudian dilakukan pengembangan kearah jaringan diatasnya kepada Tersangka:
2. Tersangka a.n PS, 39 tahun, Perempuan, SMK, Tidak Bekerja, Ds. Baktiseraga Kab. Singaraja, TKP Gg. I Jl. Sri Rama Br. Dinas Bangkang Kec/Kab. Singaraja, MO Narkotika ditanam dalam tanah, Peran sebagai Operator Gudang, Jaringan Lapas (MES) dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 17,24gr brutto.
Kemudian dilakukan pengembangan kearah jaringan diatasnya kepada Tersangka:
3. Tersangka a.n MES, 41 tahun, Laki-laki, S1 Ekonomi, Warga Binaan LP Kelas IIB Singaraja Kasus Narkotika, MO Narkotika sebagai pengendali jaringan menggunakan komunikasi via telepon dan chat
Jaringan MES adalah jaringan yang menguasai peredaran di wilayah Singaraja bagian timur, harapan kami dengan terputusnya jaringan tersebut dapat menekan tingkat peredaran di wilayah Kab. Singaraja.