
Dalam rangka memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru dan deteksi dini serta upaya Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Narkoba khususnya di lingkungan instansi pemerintah, BNN Provinsi Bali melaksanakan Pemeriksaan Test Urine Narkoba kepada para pegawai Pengadilan Tinggi Denpasar. Adapun kegiatan berjalan sbb :
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar beserta jajaran setelah mengikuti Sosialisasi P4GN sudah berada di Ruang Sidang Utama untuk melakukan pemeriksaan Urine narkoba, sementara petugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNN Provinsi Bali mempersiapkan tempat, peralatan cup urine dan tes kit, tidak lupa juga memakai APD lengkap untuk pelaksanaan pemeriksaan tes urine narkoba sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan tes urine narkotika kepada para pegawai Pengadilan Tinggi Denpasar. Kegiatan pemeriksaan urine dilaksanakan 2 shift yaitu Shift pertama pukul 10.00 s/d 12.00 wita, dan Shift kedua dilanjutkan pada pukul 13.30 s/d 16.00 wita dikarenakan personil Pengadilan Tinggi Denpasar khususnya para Hakim yang masih melaksanakan sidang dengan jadwal yang berbeda-beda.
Pemeriksaan urine terhadap 102 orang pegawai Pengadilan Tinggi Denpasar ini tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba dan obat – obatan terlarang.