
Untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi berkelanjutan, Deputi Rehabilitasi BNN RI membuat suatu kebijakan yaitu program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dan diselenggarakan ditempat dimana penyalahguna tersebut berdomisili. sebagai penyelenggara layanan adalah orang atau sekelompok orang yang dikenal sebagai petugas Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Petugas Agen Pemulihan yang berasal dari masyarakat setempat. menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Rabu (7/10/2020), Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Montoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Agen Pemulihan di BNNP dan BNN Kab/Kota. Sebanyak 25 orang peserta yang terdiri dari Kasi Rehabilitasi BNNK Jajaran dan Petugas Agen Pemulihan dari Desa Adat Pemogan – Denpasar Selatan, Desa Adat Kepaon – Denpasar Selatan, dan Desa Sangsit-Singaraja yang sudah mendapatkan Skep dari Kepala Desa setempat sebagai petugas Agen Pemulihan. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala BNNP Bali (Brigjen Pol Drs. I Putu Gede Suastawa, SH) sekaligus memberikan pengarahan tentang kondisi di lapangan saat ini yaitu beberapa korban/ keluarga sudah menyadari akan bahaya narkoba dan mau mencari solusi namun jumlahnya masih sedikit, fasilitas pelayanan adiksi napza di Bali msh sangat terbatas dan masyarakat masih tertutup dengan kondisi ketergantungan tersebut, dan masih banyak korban/ keluarga kebingungan mencari solusi (kurang informasi dan atau belum percaya dg rehabilitasi).
Dilanjutkan pemberian materi oleh Kepala BNN Kabupaten Gianyar (I Gusti Agung Alit Adnyana, SS.,SH.,MH). adapun materi yang diberikan yaitu tugas dan kewenangan petugas Agen Pemulihan antara lain memberikan layanan pemantauan dan pendampingan selama 4 bulan dilanjutkan dengan bimbingan lanjut oleh petugas pendamping. Melakukan komunikasi informasi edukasi (KIE) terkait pencegahan kekambuhan, deteksi kekambuhan mantan penyalahguna, mendorong dan mendampingi mantan penyalahguna untuk aktif dalam kegiatan positif di masyarakat, melaksanakan koordinasi dengan petugas pascarehabilitasi tentang pencatatan dan pelaporan.
Pemaparan materi terakhir oleh Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Bali (Luh Gede Idayanti, SH) tentang tugas Agen Pemulihan ketika melakukan kegiatan Bimbingan Lanjut yg terdiri dari pemeriksaan tes urine, pemeriksaan kualitas hidup, pengembangan jejaring dan penilaian outcome. Diakhir kegiatan peserta diberikan study kasus tentang peran Agen Pemulihan dan sharing sejauhmana pelaksanaan program Agen Pemulihan di wilayah.