Skip to main content
Berita Kegiatan

Bimbingan Teknis pelaksanaan SPIP Di Lingkungan BNN RI dan jajaran

Dibaca: 8 Oleh 08 Okt 2021Oktober 12th, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bertempat di Ruang Media Center WAR ON DRUGS  BNN Provinsi Bali, diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan kerjasama di lingkungan Provinsi Bali. kegiatan ini diikuti oleh Kabag Umum BNNP Ali Nyoman Elly Sri Purwa Astuti SH,M.SI, Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Pengolah data Subbag Administrasi.

Konsep Otomatis

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BNN, dilanjutkan dengan  sambutan Sestama BNN RI dan irtama BNN RI ,  Dalam sambutannya, Disampaikan bahwa konsep maturitas pada organisasi  bertujuan  mengarahkan  organisasi  dalam  kondisi  yang optimal  untuk  mencapai  tujuannya.  Selain  itu, model maturitas menggambarkan  tahapan proses yang diyakini akan  mengarah pada pencapaian Output dan Outcome yang lebih baik. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat  kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.Seperti kita ketahui bersama, dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 2 disebutkan bahwa “untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan”. Tingkat maturitas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diperoleh melalui proses penilaian SPIP.

Konsep Otomatis

Proses  penilaian  dilakukan  untuk  mengukur  tingkat  maturitas penyelenggaraan  SPIP  yang  berfokus  pada  3 (tiga) komponen, yaitu; kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan  proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP. Penilaian atas kualitas penetapan tujuan dilakukan untuk  memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan telah  sesuai mandat organisasi, berorientasi pada hasil, dan mempertimbangkan isu strategis. Penilaian atas struktur dan proses dilakukan terhadap 5 (lima) unsur pengendalian yang kemudian dirinci menjadi 25 (dua puluh lima) sub unsur pengendalian. Masing-masing sub unsur tersebut memiliki parameter yang menunjukkan kualitas pengendalian intern, pengelolaan risiko, serta upaya pengendalian korupsi. Pencapaian tujuan organisasi dinilai melalui pencapaian 4 (empat) tujuan SPIP, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan  aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang efektif dan efisien dinilai melalui capaian Output dan Outcome organisasi. Keandalan pelaporan keuangan dinilai melalui capaian opini atas laporan  keuangan. Pengamanan aset negara dinilai melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik terhadap aset. Selanjutnya, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai melalui jumlah  temuan ketidakpatuhan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI dan keterjadian kasus korupsi.Implementasi SPIP terintegrasi meliputi Penerapan Manajemen Risiko Pemda, Kapabilitas APIP dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi. OPD pemda dapat melaksanakan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP, sedangkan Inspektorat melakukan penjaminan kualitas, sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

#WarOnDrugs

#BaliBersinar

#IndonesiaBersinar

#BNNPBali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel