
Terkait dengan Launching Pilot Project teknis layanan mengenai Agen Pemulihan dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) serta Agent Pemulihan pada Minggu kedua Bulan Mei 2019. Maka berbagai persiapan dilakukan khususnya penyamaan persepsi kebijakan dan strategi layanan rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkotika dimana diharapkan adanya peranan BNN Kabupaten dan Kota dalam rangka optimalisasi program rehabilitasi berkelanjutan. Kegiatan dengan tema Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Tema Sosialisasi Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dan Agen Pemulihan Serta Perencanaan penyusunan Anggaran Sesuai Standar Aktifitas Tahun 2020 dilaksanakan di Hotel Kuta Central Park ,Badung, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019. Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen.Pol I Putu Gede Suastawa, Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana serta Kasi Pascarehabilitasi Kompol Ni Nyoman sukerni sebagai narasumber.
Pelaksanaan Bimtek ini merupakan bentuk evaluasi dengan menyampaikan materi tentang program rehabilitasi berbasis masyarakat yang baru saja di launching maupun rencana kegiatan rehabilitasi kedepannya. Kedepannya perlu ada implementasi program layanan rehabilitasi berbasis masyarakat dan agen pemulihan untuk rehabilitasi di Bali khususnya sosialisasi melalui media sosial.
Tujuan RBM yaitu mengidentifikasi masalah, memberikan edukasi, melakukan penjangkauan untuk mempermudah akses layanan, memberikan dukungan kesehatan dan sosial serta spiritual, melakukan rujukan ke layanan, melibatkan keluarga agar turut serta menjamin bahwa layanan rehabilitasi bisa terus berjalan. Agen pemulihan bertugas menerima laporan dari masyarakat. Klien-klien yang telah menyelesaikan terapi agar tetap dimonitor untuk menjaga pemulihan. Adanya program agen pemulihan mempunyai tugas yang terbagi dalam pemantauan, pendampingan serta bimbingan lanjut. Kegiatan tersebut akan dijalankan oleh masing-masing agen pemulihan yang dilatih dan diberi pelatihan.Kondisi rehabilitasi di Bali saat ini, yaitu Korban atau keluarga masih sedikit yang melapor diri, fasilitas pelayanana adiksi napza di Bali masih sangat terbatas dan masyarakat masih sangat tertutup serta masih banyak korban atau kelurga yang kebingungan mencari solusi atau kekurangan info dan belum percaya terhadap program rehabilitasi.