
Badan Narkotika Nasional lewat Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Dan Organisasi Settama menggandeng Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Workshop yang turut diselenggarakan secara daring via zoom Selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 26 – 27 Oktober 2021, dimulai pada pukul 09.00 WITA. Analis Kepegawaian Ahli Muda BNN Provinsi Bali Hafzah Ayu Hagaspa,S.I.Kom menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Workshop pada hari pertama dibuka oleh Kepala Biro SDMA & Org Settama BNN Drs. Heri Maryadi serta dilanjutkan dengan Narasumber dari BKN RI yaitu Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Dr. Herman, M.Si yang menyampaikan materi terkait Peraturan terkait JF Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya.
“Jabatan fungsional dibentuk karena fungsi spesifiknya. Misalnya, perawat fungsinya merawat, guru fungsinya mengajar, analis fungsinya mengelola, asesor fungsinya menilai kompetensi, dan auditor fungsinya melakukan audit”, kata Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian menjelaskan.
Ia juga menyampaikan bahwa pembinaan jabatan fungsional kepegawaian merupakan tugas utama BKN, namun diperlukan sinergitas bersama stakeholder lain seperti instansi pengguna dan organisasi profesi. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan pelaksanaan tugas, pembinaan pengelolaan, pembinaan etika profesi, dan pembinaan akuntabilitas kinerja.
Ketiga koordinator pengelolaan JFK menyoroti perubahan nomenklatur jabatan dan beberapa implikasinya terhadap rumusan tugas atau butir-butir kegiatan.
“Jika sebelumnya (berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 37 Tahun 2020), Analis Kepegawaian tidak dapat mengumpulkan angka kredit dari kegiatan yang terkait reformasi birokrasi atau zona integritas, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 38 Tahun 2020 (Permenpan terbaru), Analis SDM Apartur sudah bisa melakukannya karena ruang lingkupnya sudah jadi lebih luas”, tambah .Dr. Herman, M.Si
Pada Hari kedua dilanjutkan dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara RI terkait Pemaparan Peraturan JF Anpeg Keahlian dan Angka Kreditnya serta Peraturan JF Analis SDM Aparatur dan Pemaparan dan Praktik Penggunaan Aplikasi E-Dupak JFK
BKN juga menyoroti hal yang sama bagi jabatan Fungsional Asesor. Berdasarkan aturan terbaru tentang Jabatan Fungsional Asesor (Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 39 tahun 2020), selain perubahan ketentuan yang mengatur tentang nama, pendidikan, formasi, dan pangkat/golongan, juga ada perubahan pada butir kegiatan dan angka kredit.
#warondrugs
#hidupsehattanpanarkoba
#indonesiabersinar