
Dalam rangka percepatan upaya pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah BerbasisSumber serta tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, maka dilaksanakan sosialisasi secara daring yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Undangan pada kegiatan dimaksud adalah Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Provinsi Bali, Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Samph Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Pemerintah Bali, Para Staf Ahli Gubernur, Pasra Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala Instansi Vertikal di Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Bali.
Hadir sebagai perwakilan peserta dalam kegiatan dimaksud adalah Konselor Adiksi Ahli Muda (Luh Gede Idayanti, SH). Dalam sosialisasi webinar tersebut, adapun yang menjadi penekanan adalah bagaimana kantor lembaga pemerintah diwajibkan untuk tidak menggunakan sampah sekali pakai, menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. serta melakukan pemilahan sampah. Kegiatan yang dimulai dari hal kecil dapat berdampak pada pelestarian lingkungan.
#BaliBersinar
#Indonesia Bersinar
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa