
Berdasarkan surat undangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpsar Nomor 400.7.6.2/8885/Dikes tanggal 20 Juni 2024, Staff Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali menghadiri Undangan sosialisasi tata laksana penanggulangan penyalahguna napza serta persiapan pengajuan puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk di Kota Denpasar menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kegiatan dipimpin oleh dr. Ni Komang Wulan Putri Tjatera
(Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat) dgn peserta undangan lainnya dari instansi terkait dan narasumber dalam kegiatan ini yaitu dr. Yudhi , SpKJ
Adapun kegiatan membahas tentang kebijakan pemerintah untuk setiap puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk di Kota Denpasar menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta dilaksanakan pengenalan secara umum Screening Awal Penyalahgunan Narkotika ( ASSIST), pelaksanaan Asesmen ( ASI Full Version ) ,Rencana Terapi , Konseling Individu & Kelompok.
Peran BNN yaitu selain dilaksanakan Asesmen , diharapkan kedepan apabila puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk di Kota Denpasar menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sudah selesai di tahap Rehabilitasi Rawat jalan ataupun Rawat Inap maka selanjutnya diarahkan untuk ke BNNP / BNNK yang terdekat untuk menjalani Pascarehabilitasi .
#BaliBersinar
#Indonesia Bersinar
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa