Skip to main content
Berita Kegiatan

Undangan Bimbingan Teknis Pembangunan ZI dan SAKIP BNN

Dibaca: 0 Oleh 05 Feb 2025Februari 18th, 2025Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka  Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  di Instansi Pemerintah, Inspektorat Utama BNN RI melaksanakan Bimbingan Teknis  Pembangunan ZI dan SAKIP BNN.

Atas seijin Kepala BNNP Bali, hadir Kepala Bagian Umum BNNP Bali beserta Ketua ZI BNNP Bali  didampingi oleh masing-masing ketua Pokja .

Dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang ditekankan yaitu:

  1. Miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia bertujuan untuk membangun program RB sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan public yang berkualitas.
  2. Syarat pengusulan ZI/ WBK : Unit kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan dari instansinya, Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi , tingkat penyelesaian Tindak Lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan dari APIP/BPK 100%, kepatuhan penyampaian LHKAN dan LHKPN 100%, sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK minimal 1 tahun dan predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B”.
  3. Syarat pengusulan ZI/ WBBM : Unit kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan dari instansinya, Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi , tingkat penyelesaian Tindak Lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan dari APIP/BPK 100%, kepatuhan penyampaian LHKAN dan LHKPN 100%, sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK minimal 1 tahun dan predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB”.
  4. Manajemen Perubahan : Transformasi sistem , mekanisme kerja organisasi, pola pikir dan cara kerja individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional & berintegritas, Seluruh pegawai berkomitmen & memahami program Pembangunan ZI.
  5. Penataan Tata laksana : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas system, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur, Meningkatkan implementasi manajemen kinerja yang baik, sehingga mampu mewujudkan kinerja yang tepat sasaran, berorientasi hasil pada unit kerja dan organisasi;, Monitoring dan evaluasi pada implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada; – Inovasi yang dibangun belum sepenuhnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap dan didukung oleh sumber daya yang memadai.
  6. Penataan Manajemen SDM : Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur, Kerangka logis kinerja unit belum disusun, sehingga belum cukup menggambarkan proses penjenjangan kinerja sampai ke level individu, Hasil assessment pegawai agar sepenuhnya dijadikan sebagai dasar pengembangan, rotasi, dan mutasi pegawai, Pemetaan pengembangan kompetensi yang dilakukan kepada pegawai belum dimanfaatkan secara optimal.
  7. Penguatan Akuntabilitas : perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi, perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
  8. Penguatan pengawasan : Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Mengoptimalkan sistem pengawasan integritas melalui penerapan manajemen risiko terutama risiko terjadinya pelanggaran integritas yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya fraud (KKN),
  9. Pelayanan publik : Suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada unit kerja, Membangun kedekatan dengan pengguna layanan melalui penyampaian berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan dan integritas organisasi, serta meningkatkan kerja sama dengan stakeholder untuk pencapaian kinerja yang lebih baik, Melakukan inovasi berbasis pelayanan prima yang berfokus pada peningkatan kinerja organisasi dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
  10. Standar Mutu Survei : Survei dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI. Survei dilakukan secara berkelanjutan sampai dengan pelaksanaan evaluasi oleh TPN kepada seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima layanan dari satker yang melaksanakan Pembangunan ZI.

#IndonesiaBersinar

# BaliBersinar

#BerAHKLAK

#BNNPBALI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel