
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan proses administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tujuan pembuatan SOP agar lebih teratur, terencana, dan terlaksana dengan baik. Staf Bidang Rehabilitasi mengikuti kegiatan Tindak Lanjut penyusunan SOP Instansi Vertikal BNN secara virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Biro SDMAO Settama BNN RI.
Kegiatan dibuka oleh MC, dan dilanjutkan dengan paparan oleh Bp. George Neiheken terkait SOP yang telah dibuat oleh BNNP dan BNNK se-Indonesia.
Kegiatan penyusunan SOP ini akan disesuaikan dengan Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah dalam pelaksanaan kedepannya, maka seluruh BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota diwajibkan membuat dan mengirim ke google drive 4 SOP dari 4 bidang yang terdiri dari bidang Pemberantasan, P2M, Rehabilitasi, dan Bagian Umum.
Diharapkan bagi BNNP dan BNNK yg belum menyelesaikan SOP agar diupload paling lambat akhir bulan Juli 2024 pada google drive yang telah disediakan.
#BaliBersinar
#Indonesia Bersinar
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa