Skip to main content
Berita Kegiatan

Sosialisasi Tindak Lanjut Kebijakan Pengadaan CPPPK dan PPNPN di Lingkungan BNN Tahun 2025.

Dibaca: 2 Oleh 04 Jan 2025Januari 21st, 2025Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Provinsi Bali didampingi Plt. Kabag Umum, Analis SDM, Analis Keuangan dan Pegawai BNN Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Kebijakan Pengadaan CPPPK dan PPNPN di Lingkungan BNN Tahun 2025 via daring zoom meeting.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dilanjutkan paparan dari Karo SDM AO Settama BNN RI yang dalam pemaparannya tentang Sosialisasi Tindak Lanjut Kebijakan Pengadaan CPPPK dan PPNPN di lingkungan BNN tahun 2025 menyampaikan beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Perbedaan Anggaran :

– PPPK (P3K) perlakuan termasuk sebagai ASN dengan pembayaran MAK 51 Belanja Pegawai. Gaji dibayar melalui Biro Keuangan.

– ⁠P3K Paruh Waktu dan Outsourcing perlakuan sebagai jasa lainnya MAK 52 Belanja Jasa Lainnya. Biaya dibayar melalui satker masing-masing

  1. ⁠Metode Pengadaan Outsourcing :

* E-Katalog, biaya petugas outsourcing harus ditambah fee penyedia, PPN 11% dan PPh 22 sebesar 2%.

* ⁠Penyedia Berbadan Hukum (PT/CV), > Rp. 200.000.000 dengan metode tender, < 200.000.000 dengan metode pengadaan langsung, Biaya petugas outsourcing harus ditambahkan fee penyedia, PPN 11 % dan PPh 22 sebesar 2%.

* ⁠Penyedia Jasa Perorangan, metode Pengadaan langsung, petugas outsourcing secara pribadi sebagai penyedia jasa yang menawarkan jasa sesuai spesifikasi teknis yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Biaya petugas outsourcing harus ditambah dengan PPN 11% dan PPh 22 sebesar 2%

  1. ⁠PPNPN diterima PNS/P3K apabila terdapat PPNPN yang diterima menjadi PNS/P3K dapat dialokasikan tenaga pengganti selama anggaran tersedia dengan metode pengadaan sesuai ketentuan

  1. ⁠Hal-hal menjadi perhatian :

* Tidak boleh mengurangi Take Home Pay dari eks PPNPN

* ⁠Tidak boleh mengurangi jumlah (PHK)

* ⁠Alokasikan tambahan biaya PPN dan PPh

* ⁠Mensyaratkan petugas outsourcing memiliki BPJS Kesehatan Mandiri

* ⁠Sudah wajib memiliki NPWP Pribadi

  1. ⁠Tenaga Outsourcing :

* Petugas Pengaman

* ⁠Petugas Kebersihan

* ⁠Petugas Pengemudi

* ⁠Petugas Pramubakti

Kegiatan berjalan dengan lancar, foto kegiatan terlampir

#Balibersinar

#Indonesiabersinar

#BersihNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel