Skip to main content
Berita Kegiatan

Sosialisasi terkait Unit Kepatuhan Internal (UKI) BNN RI

Dibaca: 61 Oleh 08 Apr 2022Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan Sosialisasi terkait Unit Kepatuhan Internal (UKI)   diikuti oleh Kepala BNN Provinsi Bali Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra, SH,M.SI Beserta pejabat di ling BNNP Bali. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BNN, dilanjutkan dengan  sambutan Irtama BNN RI, serta paparan dari Inspektorat Wilayah 3 BNN. Dalam paparannya disampaikan bahwa konsep maturitas pada organisasi  bertujuan  mengarahkan  organisasi  dalam  kondisi  yang optimal  untuk  mencapai  tujuannya.  Selain  itu, model maturitas menggambarkan  tahapan proses yang diyakini akan  mengarah pada pencapaian Output dan Outcome yang lebih baik. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat  kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.Seperti kita ketahui bersama, dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 2 disebutkan bahwa “untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan”. Ungkap Irwil 3 Tingkat maturitas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diperoleh melalui proses penilaian SPIP.

Konsep Otomatis

Proses  penilaian  dilakukan  untuk  mengukur  tingkat  maturitas penyelenggaraan  SPIP  yang  berfokus  pada  3 (tiga) komponen, yaitu; kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan  proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.Penilaian atas kualitas penetapan tujuan dilakukan untuk  memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan telah  sesuai mandat organisasi, berorientasi pada hasil, dan mempertimbangkan isu strategis.Penilaian atas struktur dan proses dilakukan terhadap 5 (lima) unsur pengendalian yang kemudian dirinci menjadi 25 (dua puluh lima) sub unsur pengendalian. Masing-masing sub unsur tersebut memiliki parameter yang menunjukkan kualitas pengendalian intern, pengelolaan risiko, serta upaya pengendalian korupsi. Pencapaian tujuan organisasi dinilai melalui pencapaian 4 (empat) tujuan SPIP, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan  aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Konsep Otomatis

Kegiatan yang efektif dan efisien dinilai melalui capaian Output dan Outcome organisasi. Keandalan pelaporan keuangan dinilai melalui capaian opini atas laporan  keuangan. Pengamanan aset negara dinilai melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik terhadap aset. Selanjutnya, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai melalui jumlah  temuan ketidakpatuhan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI dan keterjadian kasus korupsi. Implementasi SPIP terintegrasi meliputi Penerapan Manajemen Risiko Pemda, Kapabilitas APIP dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi. OPD pemda dapat melaksanakan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP, sedangkan Inspektorat melakukan penjaminan kualitas, sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Laporan dilaksanakan selama triwulan tiap Tahun, dan paling lambat dikumpulkan tiap tanggal 15 tiap bulan.

#WarOnDrugs

#BaliBersinar

#IndonesiaBersinar

#BNNPBali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel