
Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional secara virtual di lingkungan Badan Narkotika Nasional tahun 2024 pada hari Selasa, 3 Desember 2024 pukul 10.00 wib s.d. selesai. Kegiatan diikuti oleh Plt.Kabag Umum BNNP Bali I Gusti Agung Ayu Witarini Dwipayanti.,S.KM.,MH dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda BNNP Bali Hafzah Ayu Hagaspa.,S.I.Kom.,M.M.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Analis SDM Aparatur Ahli Madya BNN RI Ika Nur Rakhmah, SE mewakili Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN RI M. Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis lincah dan profesional. maka diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Narkotika Nasional. dalam kegiatan ini disampaikan bahwa peraturan Kepala ini merupakan acuan terhadap mekanisme kerja maka disusunlah suatu peraturan tentang penyesuaian sistem kerja secara profesional dan kolaboratif di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Mekanisme kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas pegawai aparatur sipil negara dalam instansi pemerintah yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi keahlian dan keterampilan. dengan penyederhanaan birokrasi setiap unit organisasi terdiri dari dua level struktur dan tim kerja yang terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan pejabat pelaksana. tim kerja terdiri dari satu jenis atau lebih jabatan fungsional atau pelaksanaan yang dapat berasal dari lintas unit organisasi atau jika dibutuhkan dapat berasal dari lintas insensi pemerintah. pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dan untuk tim kerja dapat dipimpin oleh ketua tim kerja.
#BALIBERSINAR
#BNNPBALI