
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Kinerja ASN.Kegiatan penyusunan Penilaian Kinerja ASN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Laksanakan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda BNNP Bali Hafzah Ayu Hagaspa,S.I.Kom pada hari Rabu (18/01) pukul 10.00 wita sampai selesai dihadiri oleh seluruh Anggota BNNK se-Bali sesuai bidang masing-masing.Kegiatan dibuka oleh sambutan oleh Kabag Umum BNNP Bali Nyoman Elly Sri Purwa Astuti,S.H.,M.S.i untuk kemudian dilanjutkan pendampingan teknis dan paparan terkait garis besar SKP Tahun 2022 oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda BNNP Bali. Analis SDM Aparatur Ahli Muda menyampaikan penyusunan SKP secara teknis dan juga menjelaskan terkait cara menarik poin matrix peran hasil dari Alur Cascading Kinerja Organisasi Ke Kinerja Individu PNS terdiri atas RPJMN, RENSTRA, PK, SKP JPT, SKP JA/JF. Penyusunan SKP disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab setiap ASN yang ada dilingkungan BNN, dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah sesuai dengan sasaran kinerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai. Pengumpulan SKP tahun 2022 maksimal tanggal 31 Januari 2023 mendatang. Serta dalam kesempatan ini juga dihimbau untuk mempersiapkan dokumen terkait sasaran kinerja ASN tahun 2023.
#stopnarkoba
#BNNPBALI