Skip to main content
Berita Kegiatan

Sinergritas Aparat Penegak Hukum Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Secara Virtual

Dibaca: 23 Oleh 28 Jul 2021Juli 30th, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 BNN Provinsi Bali, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali didampingi Kabid Pemberantasan dan Koordinator Rehabilitasi, hadir dalam Sinergritas Aparat Penegak Hukum Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Secara Virtual .

Konsep Otomatis

– Acara di mulai oleh MC dari Direktorat Hukum BNN RI, di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa, Disambung dengan sambutan pembukaam  oleh Kepala BNN RI, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional terkait, Permasalahan Dasar Tata Kelola Narkotika, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024(Misi, Arahan Presiden, 7 Agenda Pembangunan), Anatomi dan desain menjaga stabilitas keamanan Nasional, Penanganan Narkotika dalam Rancangan RKP 2022 (Demand side dan Supply Side), Framework penanganan penyalahgunaan Narkotika. Dilanjutkan dengan sesi diskusi kendala Rehabilitasi dan TAT bersama Stakeholder pelayanan Rehabilitasi, Sebaran fasilitas Rehabilitasi milik Pemeritah (BNN RI, Kemenkes RI, Kemensos RI, Kemenkumham RI, Polri), Justifikasi Rehabilitasi dan TAT, Pelaksanaan Rehabilitasi, Dasar hukum TAT, Kendala dan Solusi (Proses Penyidikan, permohonan TAT, Rehabilitasi, persidangan, Rehabilitasi putusan hakim), Dukungan strategis, Tempat Rehabilitasi rawat inap. Dilanjutkan dengan pemaparan meteri oleh Direktur P2M Kesehatan Jiwa dan Napza Kementrian Kesehatan terkait Pentingnya Rehabilitasi, tantangan, hambatan, dan solusi, Dasar hukum, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Indikator global, Konsep adiksi, Latar belakang penggunaan Napza, Tahap penggunaan Napza, Bagaimana seseorang menjadi ketergantungan, Bagaimana zat (Napza) mempengaruhi, Dampak penyalahgunaan Napza, Rehabilitasi medis penyalahguna Napza, Rehabilitasi orang dengan ketergantungan Napza, Upaya Kementerian Kesehatan, IPWL di 34 Provinsi, Jumlah jenis zat yang disalahgunakan pada pasien Rehabilitasi medis, Jumlah penyalahgunaan Napza di Rehabilitasi medis 2017-2020(berdasarkan jenis zat yang disalahgunakan), Hambatan, Rencana solusi, Sistem pembiayaan, Continuum of care, PMK 4/2020 : IPWL. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kementerian Sosial RI, Dasar hukum, Amanat Rehabsos KPN, Ketentuan pidana bagi penyalahgunaan Narkotika, Sebaran Institusi Penerima Wajib Lapor, Jumlah KPN yang memperoleh Rehabilitasi Sosial dan Binjut, 3 Faktor yang mempengaruhi perilaku penyalahgunaan Napza, Kontinum penggunaan Napza, Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, Perubahan paradigma layanan, Perubahan paradigma : fungsi LKS/ Balai/ Loka, Esensi Rehabilitasi Sosial, Skema Rehabilitasi Sosial KP Napza, Kebijakan Rehabilitasi Sosial, Dasar hukum Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Tujaun program, Logical framework ATENSI korban penyalahgunaan Napza, Program Rehabilitasi Sosial, Strategi operasional, Bisnis proses ATENSI, ATENSI KP Napza, ATENSI berbasis keluarga, komunitas dan residensial, Rehabilitasi Sosial melalui IPWL, Sinergi sistem dukungan dari Pemerintah pusat, Provinsi, Kab/Kota terhadap ATENSI korban penyalahgunaan Napza, Sentra kreasi ATENSI, Usaha pemberdayaan anak jalanan korban Napza, Sinergi penanganan korban penyalahgunaan Napza, Inpres RI No.2 tahun 2020, Tantangan, hambatan dan harapan Rehabilitasi sosial KPN.

Konsep Otomatis

Demikian untuk melaporkan kegiatan Sinergritas Aparat Penegak Hukum Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika secara Virtual .

#WarOnDrugs

#BNNPBali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel