
Atas seijin Kepala BNN Provinsi Bali (Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,M.H), Bendahara Penerimaan (Putu Indri Meiyana Sari) menghadiri undangan Revisi Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN.
Buku Petunjuk Teknis ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN. Mengingat tingginya kebutuhan kegiatan Peningkatan Keterampilan, Penelitian, dan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) dan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba dari masyarakat serta skema pembiayaan kegiatan dalam format Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN agar terdapat kesamaan pemahaman dan langkah pada semua pihak terutama di fasilitas layanan rehabilitasi.
Kegiatan dipandu oleh dr. R. Dewi (direktorat PLRKM). Revisi petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN meliputi :
- Layanan Peningkatan Keterampilan
- Layanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
- Layanan Psikologi Tipe A & Tipe B
- Layanan Rp.0 untuk masyarakat kurang mampu.
Kegiatan revisi petunjuk teknis PNBP di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pihak khususnya Bali Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi serta Klinik Rehabilitasi di Lingkungan BNN.
#SehatTanpaNarkoba
#Indonesiabersinar
#BaliBersinar
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa