Skip to main content
Rehabilitasi

Rapat Virtual Ijin Operasional Klinik di Lingkungan BNN Provinsi / Kabupaten dan Kota

Dibaca: 2 Oleh 05 Agu 2021Agustus 16th, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan rapat terkait Ijin Operasional Klinik di linkungan BNNP/Kab/Kota yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Rehabilirasi BNN RI, dihadiri oleh Sestama selaku pemimpin rapat, di dampingi oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, dengan peserta rapat yaitu Kepala BNNP/K dan Petugas Klinik Pratama BNN seIndonesia. BNNP Bali di hadiri oleh Staf bidang rehabilitasi dr. Dwi Ayu A. Sukma dan Ns. Ni Luh Gede Mahayuni Diwana, Skep. Kegiatan dilaksanakan dengan materi terkait kendala yang dihadapi oleh jajaran terkait persyaratan ijin klinik pratama yang belum terpenuhi sesuai UU No 9 tahun 2014 tentang Klinik dan Persyaratan berdirinya klinik pratama Dinas Kesehatan Provinsi se Indonesia. Menindak lanjuti hal tersebut, Sestama serta Deputi Rehabilitasi memberikan gambaran dan alur serta koordinasi pendekatan dengan stakeholder yang dapat dilakukan oleh semua jajaran agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Klinik Pratama BNN diharapkan dapat berdiri menjadi rehabilitasi medis agar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi serta SKHPN yang membutuhkan legalitas seorang petugas medis dapat legal dilaksanakan, karena kepercayaan masyarakat terhadap BNN dan jajaran terus meningkat. Kedepan akan dilakukan kembali rapat lanjutan, progress yang telah berjalan.

#Warondrugs

#indonesiabersinar

#SalamBahagiaTanpaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel