
Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali, Jln Basuki Rachmat No.1, Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, telah berlangsung kegiatan Verifikasi Lapangan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam konteks Kegiatan Warga Negara Asing (WNA), oleh Tim Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Bali (Dewa Gede Mahendara) dihadiri ± 50 orang.
Hadir dalam kegiatan dimaksud, antara lain :
- Bpk. Irvan Pulungan (Ketua Tim Kedeputian V Staf Kepresidenan)
- Perwakilan dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
- Kapolda Bali diwakili Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Bali.
- Danrem 163/WSA diwakili Kasi Intel Kasrem 163/WSA
- Kabinda Bali diwakili Letkol Arh Agustinus
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
- Perwakilan BNN Prov Bali.
- Perwakilan dari Inspektur Daerah Provinsi Bali.
- Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.
- Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
- Perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
- Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
- Perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
- Perwakilan Dinas Catatan Sipil Prov Bali.
Secara garis besar ada 3 isu strategis yang diatensi oleh Kedeputian V yaitu penanganan Narkotika, Over Kapasitas di Lapas dan Pelanggaran WNA, dari 3 isu itu sudah diatensi dari 2023, kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka meninjau penanganan dan penindakan atas pelanggaran dan 3 isu yang diatensi.
Khusus pada hari ke-3 pelaksanaan rapat ini adalah kegiatan verifikasi lapangan situasi keamanan dalam rangka ketertiban masyarakat maupun konteks kegiatan WNA di Bali merupakan aktivitas orang asing yang berada di Bali, telah menjadi perhatian publik maupun masyarakat luas, baik masyarakat Bali sendiri maupun masyarakat di seluruh Indonesia. Kedepannya diharapkan, pihak imigrasi agar selalu memfilter WNA yang datang/masuk ke Indonesia khususnya Bali agar dapat terdata dan tidak ada kegiatan yang menyimpang dari ijin keimigrasian.
Dalam rapat koordinasi ini, pentingnya sinergitas antar instansi terkait dalam menekan perilaku menyimpangan terhadap wisatawan asing, Perilaku wisatawan asing yang menyimpang perlu menjadi perhatian bersama untuk bisa melakukan pengawasan dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, agar menjadi efek jera bagi WNA Itu sendiri serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Sangat diperlukan koordinasi untuk menindaklanjuti harapan dari masyarakat maupun pemerintah daerah dapat menghasilkan langkah-langkah nyata dan strategis dalam memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Bali, khususnya untuk menekan perilaku menyimpang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sinergitas antar instansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam mewujudkan situasi yang kondusif di Bali, karena Bali adalah Barometer Pariwisata dunia.