
Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali telah melaksanakan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, dimana salah satu penerapannya dengan terbentuknya Unit Kepatuhan Internal (UKI). Adapun Unit Kepatuhan Internal (UKI) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BNN Provinsi Bali Nomor : KEP/18/I/KA/IR.01.02/2024/BNNP-BALI tanggal 2 Januari Tahun 2024. Unit Kepatuhan Internal (UKI) adalah unit pemantauan dan pengendalian dalam suatu organisasi yang melaksanakan tugas kepatuhan internal.
Unit Kepatuhan Internal berfungsi sebagai pengingat manakala ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern. Hal ini merupakan salah satu langkah prefentif untuk menyelamatkan organisasi dari kemungkinan melakukan kesalahan yang lebih besar. Unit Kepatuhan Internal ini juga bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari organisasi. Hadir Kepala Bagian Umum BNNP Bali selaku Ketua UKI (Nyoman Elly Sri Purwa Astuti, SH., M.Si.) yang sekaligus memimpin kegiatan rapat hari ini.
Pelaksanaan tugas kepatuhan internal membutuhkan kerja sama yang benar-benar solid dari seluruh unsur di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal diharapkan dapat melakukan pengendalian internal dan penilaian risiko sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang, guna terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini, Tim UKI BNNP Bali membahas terkait pelaporan UKI Triwulan III dalam upaya membantu memantau dan memberikan masukan atas pengelolaan kegiatan dan keuangan dalam rangka memberikan masukan kepada kepala Satker dalam mencapai tujuan organisasi.
#IndonesiaBersinar
#BerAHKLAK
#BNNPBALI