
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri, SH.,MH mewakili Ka Bnnp Bali menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Tindak Lanjut Penertiban Wisatawan Mancanegara di Provinsi Bali. Kegiatan dengan Tema Rapat Koordinasi Teknis Tindak Lanjut Penertiban Wisatawan Mancanegara di Provensi Bali dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali. Dilanjutkan membahas materi rapat dan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
- Penggunaan Surat Edaran oleh Pemprov Bali sebagai rujukan utama panduan penertiban pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.
- Dispar Bali akan menginisiasi penyusunan Surat Edaran Tata Kelola Pariwisata yang ditujukan terpisah bagi pelaku usaha di Bali dan pemangku kepentingan lainnya.
- Pemprov Bali agar mengundang instansi terkait untuk pendalaman muatan Surat Edaran.
- Surat Edaran agar memuat :
Pendalaman kriteria penyedia jasa, penyewa kendaraan bermotor san penginapan/homestay. Persyaratan pengajuan keramaian, terutama kegiatam komersil yang dilakukan oleh pelaku pariwisata. Mekanisma koordinasi dan ketertiban perangkat adat, satpol PP, dan Tim Pora dalam penertiban Wisman.
#WarOnDrugs
#BaliBersinar
#IndonesiaBersinar
#BNNPBali