
Berdasarkan surat undangan Kepala Kepolisian Daerah Bali No. B/Und-6595/VII/RES.4/2024/Ditresnarkoba tanggal 18 Juli 2024, dr. Dwi Ayu Anggraeni Sukma, SpKJ mewakili Kepala BNN Provinsi Bali menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Napza Provinsi Bali. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bali yaitu AKBP Dewa Made Palguna, SIK, MH mewakili Diresnarkoba Polda Bali selaku Ketua Tim Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Napza Provinsi Bali. Agenda rapat kegiatan membahas susunan kepengurusan tim yang dibentuk, uraian tugas serta draft Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan rehabilitasi. BNN Provinsi Bali sebagai salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kompetensi dalam kegiatan rehabilitasi, ikut berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
#BaliBersinar
#Indonesia Bersinar
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa