Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi RAN P4GN dan PN Secara Virtual.

Dibaca: 71 Oleh 30 Jul 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 BNN Provinsi Bali, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali didampingi Kabid P2M dan Sub Koordinator Pencegahan, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi RAN P4GN dan PN Secara Virtual.

Konsep Otomatis

– Acara di mulai oleh MC, Disambung dengan pembukaan Ditjen Politik dan Pum adapun tujuan dari Rakornas ini merupakan upaya sinergritas oleh Kemendagri melalui Ditjen Polpum sebagai tindak lanjut rapat sinkronisasi program dan kegiatan serta isu – isu strategis di bidang Kesbangpol, Rakornas dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Inpres no 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN TAHUN 2020-2024 dan Permendagri no 12 tahun 2019 tentang fasilitas P4GN dan PN di daerah. Implementasi P4GN dan PN Kabupaten/Kota berdasarkan permendagri 12/2019. Sesuai Inpres no 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020 – 2024 “Kemendagri mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Pada Inpres no 2 tahun 2020 terdapat 6 Aksi Generik yang dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dan 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kemendagri/Lembaga dan Pemda terkait. Sehubung dengan hal tersebut, melalui rakornas ini kami berharap Bapak Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN arah kebijakan pelaksanaan RAN P4GN dan PN di daerah agar seluruh Stakeholder dapat memahami dan lebih meningkatkan sinergritas dalam mengoptimalkan P4GN di daerah. Disambung dengan pemaparan materi oleh  Deputi Dayamas BNN RI, Inpres 2/2020 ini dimaksudkan untuk penguatan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekusor narkotika dimana presiden menginstruksikan kepada seluruh kementrian / lembaga dan pemerintah daerah dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk salih berkolaborasi dan bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Inpres Nomor 6 Tahun 2018, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 (Aksi Generik, Aksi Khusus), Capaian Umum(73 Kementrian /lembaga, 548 Pemerintah daerah), Monitoring pelaporan Ran P4GN di tingkat pemda periode B06 tahun 2021, Aksi khusus pemerintah daerah, Rekapitulasi pelaporan RAN P4GN Generik di tingkat Pemerintah Daerah Periode B06T2021, Timeline sismonev inpres 2/2020 (Time frame, Masa pelaporan, Evaluasi pic BNN + BAPPENAS, Laporan ke presiden (Koord Setkab), Catatan (1. Regulasi/SK Satgas yang sudah dilaporkan pada periode Tahun 2020 dan masih berlaku di tahun 2021, maka tidak perlu dilaporkan kembali, 2.

Konsep Otomatis

Jika regulasi diterbitkan oleh suatu pemda, maka pelaporan RAN tentang regulasi cukup dilakukan oleh salah satu OPD saja (Misal: Kesbangpol), sehingga tidak menimbulkan duplikasi pada rekapan jumlah output. Habatan, Rekomendasi optimalisasi RAN P4GN (Beberapa rekomendasi yang disarankan dalam mengoptimalkan  pelaksanaan Inpres No.2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN), Rencana Tindak Lanjut (RTL). Dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

#WarOnDrugs

#BNNPBali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel