
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya,SE, M.Si, Kasi Penyidikan A.A. Gde Mudita,SH menghadiri Rapat dan Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS di Aula Dharmawangsa Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali.
Kegiatan dibuka oleh Ka. Kanwil KemenkumHam Bpk. Jamaruli Manihuruk kemudian dilanjutkan dengan dengan Diskusi Panel dengan Panelis dari masing-masing Instansi.
Dalam Rakor ini disampaikan permasalahan terkait Penanganan Tahanan Dalam Masa Pandemi Covid-19, dimana di masing-masing instansi menghadapi permasalahan dan kendala seperti over capacity di rutan/lapas dan penitipan tahanan di lapas terkait protokol kesehatan yang harus dilaksanakan.
Adapun hasil / kesepakatan dari Rakor DILKUMJAKPOL ini diantaranya adalah sbb :
1. Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, penitipan tahanan di rutan/lapas harus dengan pemeriksaan SWAB.
2. Agar dapat dibuat kesepakatan/kerjasama masing-masing Instansi dengan Gugus Tugas Covid-19 terkait pemeriksaan SWAB agar biaya dapat ditanggulangi.
3. Tsk yang dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan (Tahap II) dapat dititipkan ke lapas dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lapas.