
Biro Keuangan BNN RI mengadakan Rapat Konsolidasi dalam rangka Pemutakhiran Data Profil Perpajakan dengan mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak Orang Pribadi di lingkungan BNN dengan mengundang pemateri dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu). Kegiatan diikuti oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda Hafzah Ayu Hagaspa, S.I.Kom serta Pranata Keuangan APBN Mahir selaku bendahara Satker Dewi Pertiwi,SKM pada hari Jumat (13/01) pukul 09.00 wita sampai selesai melalui Zoom Meeting. Dalam penyampaiannya Bapak Eko dan Bapak Iqbal dari Dirjen Pajak mengimbau para wajib pajak dalam hal ini ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi antara NIK dengan NPWP. Validasi itu mencakup pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email. Format NPWP Baru sesuai dengan PMK112/PMK.02/2022 Mulai tanggal 14 Juli 2022 lalu. Sehingga format NPWP di website djponline telah dapat dimasuki dengan Username NIK, dengan 16 digit angka. NPWP Format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2022. Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan sudah menggunakan NPWP Format baru “Para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak silahkan update data dan informasi,” ungkap pemateri dari Dirjen Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang. Sehingga pada tanggal 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru telah dapat digunakan.