
Dalam rangka pelaksanaan kegitan Rapat Kerja Evaluasi Program Rehabilitasi T.A 2021 Dalm Mendukung Implementasi Pelaksanaan Restorative Justie Melalui Rehabilitasi yang Berkualitas, Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali (Luh Gede Idayanti, SH) menghadiri kegiatan dimaksud yang berlangsung selama 3 (hari).
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi yang disampaikan secara panel. Materi pertama disampaikan oleh Bareskrim Polri tenang Kesiapan Menghadapi Restorative Justie, diantaranya :
-
Restorative Justie dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi untuk direhabilitasi oleh Tim TAT, penyidik harus melakukan sesuai jadwal;
- Ada beberapa tahapan ketika sudah ada rekomendasi untuk rehabilitasi maka penyidik harus membawa tersangka ke Panti Rehabilitasi;
- Para penyidik mempunyai waktu masa penangkapan selama 6 hari, dan maksimal setelah 3 hari sudah dikirim ke Tim TAT yang ada di BNN;
- Apabila belum ada putusan dari Tim TAT selama 6 hari mama tersangka akan dititipkan di Panti Rehabilitasi (tidak ditahan).
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Hukum tentang Restorative Justie yang merupakan model pendekatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana dengan tidak melalui proses hukum tetapi dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait.
Pemaparan materi yang ke- 3 oleh Darmawel Aswar, SH.,M.Si tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa
#WarOnDrugs
#BaliBersinar
#IndonesiaBersinar