Skip to main content
Berita Kegiatan

RAPAT EVALUASI LAYANAN KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI BNN

Dibaca: 77 Oleh 28 Jan 2022Februari 2nd, 2022Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang  merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintahan No.30 Tahun 2019.

Konsep Otomatis

Kegiatan rapat evaluasi layanan kepegawaian dalam rangka penyusunan sasaran kinerja pegawai BNN berdasarkan  PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021 diprakarsai oleh PPSDM BNN melalui surat undangan Nomor: B/Und-51/ I/ RO/ KP.08.00/2022/BNN tanggal 25 Januari 2022 tentang Undangan rapat evaluasi layanan kepegawaian dalam rangka penyusunan sasaran kinerja pegawai bnn pada hari Kamis  (27/01) pukul 09.00 WIB sampai selesai melalui Zoom Meeting yang menghadirkan narasumber dari BNN RI. Acara dibuka oleh Bapak Brigjen pol Drs Heri Maryadi Karo SDM BNN RI, dalam sambutannya disampaikan bahwa SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP. Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi JFT penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Konsep Otomatis

Berikutnya narasumber dari Team PPSDM menyampaikan Perubahan Penilaian Kinerja PNS, Cascading ( Pohon Kinerja dan Piramida Kinerja), Menyusun Matriks Pembagian Peran dan Hasil. Penyusunan SKP disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab setiap pegawai negeri sipil yang ada dilingkungan BNN, dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah sesuai  dengan sasaran kinerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai.

#warondrugs

#bali bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel