Skip to main content
Berita Utama

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN JARINGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA OLEH BNN PROVINSI BALI BULAN JUNI 2021

Dibaca: 35 Oleh 14 Jul 2021Juli 15th, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
  1. Pengungkapan kasus paket kiriman dari jasa ekspedisi dengan BB yakni 2 (dua) paket narkotika berupa shabu dengan berat 99,07 (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh) gram brutto atau 95,82 (sembilan puluh lima koma delapan dua) gram netto, jumlah tersangka 1 (satu) orang.

 

  1. Pengungkapan kasus yang melibatkan Selebgram dan Manajer THM dengan BB Metamfetamina/Shabu pada sebanyak 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram netto, jumlah tersangka 2 (dua) orang.

 

Konsep Otomatis

  1. GAMBARAN MASING-MASING KASUS

 

  1. KESULITAN EKONOMI DI MASA PANDEMI, ALASAN PELAKU MEMASUKAN SABU KE BALI SEBANYAK ± 100 Gram MELALUI PAKET KIRIMAN

 

PELAKU :

  1. Inisial : GA Als. Dede

TTL : Jembrana, 19-10-1996

Warga Asal : Ds. Batuagung, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana

Alamat sementara : Ds. Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung

Peran : Pengedar

 

TKP :

Pinggir Jalan Raya Kapal No. 36, Kel/Desa. Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung, tepatnya di depan Kantor Perusahaan Jasa Ekspedisi.

 

WAKTU KEJADIAN :

Hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021 sekira Pukul 16.30 Wita

 

BB NARKOTIKA YANG DIAMANKAN :

2 (dua) plastik bening berisi kristal bening berupa sabu (Metamfetamina) dengan berat keseluruhan sebanyak 99,07 (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh) gram brutto atau 95,82 (sembilan puluh lima koma delapan dua) gram netto.

 

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wita, menindaklanjuti hasil analisa informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali, team Opsnal Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap seorang laki-laki bernama GA Als. DEDE saat sedang menguasai barang berupa paket kiriman yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Shabu (Metamfetamina) di TKP.

Konsep Otomatis

Dihadapan para saksi masyarakat, Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan hingga menemukan 2 (dua) paket BB diduga narkotika jenis shabu seberat ± 1 Ons yang disembunyikan dalam kompartemen tas wanita yang telah dimodifikasi. Kepada Petugas, Tersangka mengakui paket tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali di pasaran.

 

Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

PASAL YANG DITERAPKAN :

Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ANCAMAN HUKUMAN :

Minimal 6 (Enam) tahun penjara, Maksimal Hukuman mati.

 

2.) SELEBGRAM DENGAN RATUSAN RIBU FOLLOWERS DAN MANAGER TEMPAT HIBURAN MALAM (THM) DITANGKAP OLEH BNNP BALI DI SEBUAH VILLA ELITE DI KUTA UTARA

 

PELAKU :

  1. Nama : DS Als. DENNY

TTL : Bandar Lampung, 9 Desember 1981

Warga Asal : Kel/Desa Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat

Alamat Sementara : Jl. Mertasari Br. Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

 

  1. Nama : JF Als. JESS

TTL : Jakarta, 25 Maret 1991

Warga Asal : Kel/Desa Periuk, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Prov. Banten.

Alamat Sementara : Jl. Mertasari Br. Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

 

TKP :

Jl. Mertasari Br. Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

 

WAKTU KEJADIAN :

Hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 sekira Pukul 11.30 Wita.

 

BB NARKOTIKA YANG DIAMANKAN :

– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 2,95 (dua koma sembilan lima) gram netto

– 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) butir pil / tablet warna kuning yang mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto.

–  Serbuk putih mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram netto

Dengan total BB Metamfetamina/Shabu pada Kasus II sebanyak 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram netto.

 

BB NON NARKOTIKA YANG DIAMANKAN :

–              1 (satu) buah Bong lengkap

–              8 (delapan) buah pipa kaca sisa pemakaian

–              1 (satu) buah korek gas yang termodifikasi

–              2 (dua) unit HP Merk Iphone Pro Max warna hitam

Konsep Otomatis

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 11.30 Wita, petugas BNNP Bali mendatangi sebuah Villa, yang beralamat di Jl. Mertasari, Br. Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung untuk melakukan pemeriksaan.

 

Pada saat petugas masuk ke dalam Villa tersebut, di dalam salah satu kamar petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial DHS dan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial JS. Setelah keduanya diamankan, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di dalam Villa tersebut dan menemukan BB seperti tersebut diatas.

 

Adapun pada saat ditanyakan, DS dan JF mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa shabu dan ekstasi sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut di atas.

 

Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan karena diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika dan terhadap DHS dan JF dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Terhadap kasusnya saat ini tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan.

 

PASAL YANG DITERAPKAN :

Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ANCAMAN HUKUMAN :

Minimal 4 (empat) tahun penjara, Maksimal dua belas tahun penjara.

 

#WarOnDrugs

#BNNPBali

#IndonesiaBERSINAR

#BaliBERSINAR

#HidupSehatTanpaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel