
Dalam rangka upaya melaksanakan amanah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 dalam pelaksanaan Fungsi Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan, Anak,Narapidana dan Anak Binaan di Rutan, Lapas dan LPKA, Ketua Tim Rehabilitasi BNN Provinsi Bali (I Made Widana,SKM.,M.Kes) menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Fungsi Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Pada Kamis 7 November 2024 di Hotel Truntum Kuta Badung.
Kegiatan ini dihadiri oleh 15 Kepala Lapas Narkotika dari 15 Kanwil Kemenkumham, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, PPTI (Komunitas TB)
Pada kegiatan ini Ketua Tim Rehabilitasi BNN Provinsi Bali membawakan materi tentang Kerjasama dan Kolaborasi Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika dengan Pemasyarakatan Bali, pada akhir acara dilaksanakan sesi foto bersama.
#IndonesiaBersinar
#BidangRehabilitasi
#BNNPBALI
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa