
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintahan No.30 Tahun 2019. Kegiatan Bimbingan teknis penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara diprakarsai oleh Biro SDM Aparatur Settama BNN dengan mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada hari Senin(03/10) pukul 10.00 wita sampai selesai melalui Zoom Meeting yang menghadirkan narasumber dari BKN RI. Narasumber dari BKN yaitu Analis Kepegawaian Muda BKN, Sushan Bomeykawati Sugiarto yang menyampaikan penyusunan SKP secara teknis dan juga menjelaskan terkait cara menarik poin matrix peran hasil dari Alur Cascading Kinerja Organisasi Ke Kinerja Individu PNS terdiri atas RPJMN, RENSTRA, PK, SKP JPT, SKP JA/JF. Penyusunan SKP disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab setiap ASN yang ada dilingkungan BNN, dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah sesuai dengan sasaran kinerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai.
#warondrugs
#bali bersinar