
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintahan No.30 Tahun 2019. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP. Penyusunan SKP ini dipimpin oleh Kabag umum BNNP Bali Nyoman Elly Sri purwa Astuti,SH,M.SI dan dilaksanakan pendampingan teknis oleh analis kepegawaian ahli muda BNNP Bali Hafzah Ayu Hagaspa,S.I.Kom, pukul 13.00 WITA sampai selesai.
Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi JFT penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. Alur Cascading Kinerja Organisasi Ke Kinerja Individu PNS terdiri atas RPJMN, RENSTRA, PK, SKP JPT, SKP JA/JF. Penyusunan SKP disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab setiap pegawai negeri sipil yang ada dilingkungan BNN, dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah sesuai dengan sasaran kinerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai.
#warondrugs
#cegahnarkoba
#bali bersinar