
Kunjungan Kepala BNN Provinsi Bali ke RS Jiwa Provinsi Bali diterima langsung oleh Direktur RS Jiwa Provinsi Bali, yaitu dr. I Dewa Gde Basudewa Sp.KJ yang didampingi Wakil Direktur langsung meninjau sarana dan prasarana yang dimiliki oleh RS Jiwa Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan masayarakat terhadap penyakit gangguang kejiwaan.
Selain melayani masyarakat dengan gangguan kejiwaan, merujuk UU No 18 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Jiwa, maka setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruang untuk pasien narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan jumlah tempat tidur paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah tempat tidur yang ada. Saat ini RS Jiwa Provinsi Bali telah memiliki ruang rawat inap NAPZA tersendiri yang bernama Grha Dharmawangsa yang memiliki kapasitas sebanyak 15 orang klien.
Program rehabilitasi narkotika yang ada di RS Jiwa Provinsi Bali ini juga merupakan sebuah implementasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap BNN Provinsi Bali dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan kasus Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) (PERMENDAGRI No 12 TAHUN 2019)