
Kabid Pemberantasan BNNP Bali bersama dengan Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali melaksanakan kegiatan Penggeledahan Tempat Tinggal Tersangka Tindak Pidana Narkotika yang sedang ditangani oleh BNNP Bali.
Kegiatan Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh BNNP Bali pada tanggal 24 November 2024. Pada pengungkapan tanggal 24 November 2024 Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA di sebuah Gudang yang terletak di wilayah Desa Kedewatan, Ubud dengan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja sejumlah 5.523,98 gram netto.
Penggeledahan dilaksanakan sesuai Prosedur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku, yakni :
- Pada saat melaksanakan Penggeledahan, Tim Pemberantasan BNNP Bali telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan Ijin Penggeledahan Rumah/tempat Tertutup dari pengadilan negeri Gianyar,
- Penggeledahan disaksikan oleh tersangka serta
- Penggeledahan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat
Proses Penggeledahan tersebut juga melibatkan unit K9 BNNP Bali. Unit K9 BNNP Bali melaksanakan pemeriksaan terhadap Tempat Tinggal Tersangka Tindak Pidana Narkotika yang sedang ditangani oleh BNNP Bali.
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#BNNPBALI
#IndonesiaBersinar