
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerja sama Badan Pusat Statistik Provinsi Bali melakukan penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) Menindaklanjuti MoU yang telah dilaksanakan dengan surat nomor NK/63/XII/KA/HK/2020/BNN tanggal 2 Desember 2020, MoU dengan BNN ini tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta penyediaan data dan/atau informasi statistik.
Penandatanganan PKS antara Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra ,SH,M.SI dengan Hanif yahya Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kabg, Kabid dan pejabat dilingkungan BNNP Bali dan BPS Provinsi Bali. Bertempat di ruang video conference Kantor BNNP Bali, pada Selasa,16 November 2021 dimulai pukul 14.00 wita. Penandatangan ini disaksikan oleh Kepala PPSDM BNN, Sindhu Setiatmoko, S.E,. M.M
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi; peningkatan peran dalam melaksanakan kegiatan Anti Narkotika; deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, prasarana dan sarana; penyediaan dan/ atau pemanfaatan data dan/ atau informasi; pengembangan sumber daya manusia berupa pengikutsertaan Personil dalam kegiatan pelatihan sesuai dengan kebutuhan ; pemanfaatan sumber daya yang dimiliki; dukungan terhadap kegiatan sensus dan survei; dan bidang-bidang atau hal-hal lain yang dianggap perlu disepakati.
#WarOnDrugs
#BNNPBALI